KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 28
KETENTUAN LAIN-LAIN Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembatasan apapun terhadap setiap pengecualian pembebasan, pengurangan, kredit, ataupun kelonggaran lainnya yang diberikan sekarang atau kemudian. (a) dengan UNDANG-UNDANG suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam MENETAPKAN pajak yang dikenakan oleh Negara itu, atau (b) dengan setiap persetujuan lain antara kedua Negara pihak pada Persetujuan.
