KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 17
PENGHASILAN DIREKTUR Penghasilan pada Direktur dan pembayaran-pembayaran lain yang serupa yang diperoleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan komisaris atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan sesuai UNDANG-UNDANG dalam negeri Negara tersebut, yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
