KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan. PASAL 2 PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas Penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, unit administrasi teritorial atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
- Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta gerak atau harta tidak bergerak.
- Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini, khususnya adalah : (a) Dalam hal INDONESIA: pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983), (selanjutnya disebut pajak INDONESIA"). (b) Dalam Hal Romania:
pajak atas penghasilan yang diperoleh perorangan;
pajak atas gaji, upah dan penghasilan sejenis lainnya;
pajak atas keuntungan badan dan badan hukum;
pajak atas pengliasitan dari kegiatan pertanian. (selanjutnya disebut "pajak Romania").
- Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis terhadap penghasilan yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
