KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Sudan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Khartoum, Sudan, pada tanggal 10 Pebruari 1998, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Sudan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
