Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika dan Paniai, maka:
Wilayah Kecamatan Natuna dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tarempa;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kotabumi;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kalianda;
Wilayah ...
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bekasi;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Pekalongan;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Mataram;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Denpasar;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ermera dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Jayapura;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mimika dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak;
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak;
