KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG...
Pasal 1
Membentuk 12 (dua belas) Pengadilan Agama masing-masing:
- Pengadilan Agama Natuna, berkedudukan di Natuna;
- Pengadilan Agama Tulang Bawang, berkedudukan di Tulang Bawang;
- Pengadilan Agama Tanggamus, berkedudukan di Tanggamus;
- Pengadilan Agama Cikarang, kedudukan di Cikarang;
- Pengadilan Agama Kajen, berkedudukan di Kajen;
- Pengadilan Agama Giri Menang, berkedudukan di Giri Menang;
- Pengadilan Agama Badung, berkedudukan di Badung;
- Pengadilan Agama Ermera, berkedudukan di Ermera;
- Pengadilan Agama Manatuto, berkedudukan di Manatuto; 10.Pengadilan Agama Sentani, berkedudukan di Sentani; 11.Pengadilan …
11.Pengadilan Agama Mimika, berkedudukan di Mimika; 12.Pengadilan Agama Paniai, berkedudukan di Paniai.
