KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala mempunyai tugas memimpin BAKN sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan dan membina aparatur BAKN agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
