Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, BAKN menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pembinaan administrasi kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan PRESIDEN; b. perencanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; c. penentuan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian; d. pemberian ...
d. pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun; e. koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah; f. pengelolaan dan pengolahan data serta penyajian informasi kepegawaian; g. pengawasan, koordinasi, pengendalian, bimbingan, dan pemberian petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah; h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
