KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Deputi Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana pembinaan dan pengembangan sistem kepegawaian; b. penyiapan pemberian pertimbangan, pengolahan dan penyusunan jabatan struktural dan fungsional; c. penyiapan rancangan peraturan dan petunjuk teknis hukum dan perundang-undangan di bidang kepegawaian; d. pemberian pertimbangan dan penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum serta kewajiban dan hak pegawai; e. penyiapan perencanaan, koordinasi, penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
