PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142 TAHUN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik seseorang bekas narapidana;
- bahwa setelah memperhatikan pendapat Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-164 tanggal 19 Juli 2000, dipandang perlu untuk memberikan rehabilitasi kepada Sdr. Drs. NURDIN AR. ;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan rehabilitasi kepada Sdr.Drs.NURDIN AR.
KEDUA : Dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Sdr. Drs. NURDIN AR. dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil, dipulihkan.
KETIGA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan Jaksa Agung.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 175
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik seseorang bekas narapidana;
- bahwa setelah memperhatikan pendapat Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-164 tanggal 19 Juli 2000, dipandang perlu untuk memberikan rehabilitasi kepada Sdr. Drs. NURDIN AR. ;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
