KEPPRES
SATUAN TUGAS
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dibantu oleh
Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
(3) Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimanadimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas.
