PENTTGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14I TAHUN 2022
TENTANG
PENTTGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimhang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Repubiik Ralryat Tiongkok, Jepang, dan Korea Seiatan pada tanggal 25 sampai denga,n 29 Juli 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Administrasi Pemerintahan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 292, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
KESATU Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Fresiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Ralryat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabiia dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. KETIGA Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. KEEMPAT SK No 143302 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal25 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI-A,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT N EGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan istrasi Hukum,
na Djaman
SK No 143306 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Administrasi Pemerintahan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 292, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
