PENUGASAN WAKIL PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN
MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau
kenegaraan Presiden ke Swiss dan Jepang pada tanggal 13 Juni 2011
sampai dengan 18 Juni 2011, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Swiss dan
Jepang pada tanggal 13 Juni 2011 sampai dengan 18 Juni 2011 atau
sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau
kenegaraan Presiden ke Swiss dan Jepang pada tanggal 13 Juni 2011
sampai dengan 18 Juni 2011, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
