KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 9
Tugas Pokok
Tugas Pokok Legiun Veteran Republik Indonesia adalah :
- Menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dengan tujuan untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menangkal semua paham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
- Memperjuangkan terlaksananya undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap massa Veteran Republik Indonesia dalam rangka berpartisipasi sosial serta kerja sama dengan Pemerintah.
- Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap kegiatan Legiun Veteran Republik Indonesia di segala bidang.
- Mengikutsertakan para anggota beserta keluarganya sesuai dengan kemampuan dan bakatnya dalam kegiatan pembangunan, koperasi maupun usaha swasta atau usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja cacat Veteran Republik Indonesia untuk mendapatkan atau menciptakan kondisi seperti yang didapat oleh mereka yang non cacat.
- Mengusahakan pendidikan dan latihan bagi anggota dan keluarganya dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta pemupukan kepribadian dan kesadaran bernegara dan bela negara.
- Meningkatkan usaha kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya.
- Memelihara hubungan kerjasama dan kemitraan dengan organisasi Veteran negara lain sejalan dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif bagi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memupuk persatuan dan kesatuan, serta jiwa patriot bangsa sesuai Jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan 1945.
