KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Anggota diberhentikan keanggotaannya karena :
- Kehilangan haknya sebagai Veteran Republik Indonesia menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia melalui jenjang organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Sebagai anggota Pimpinan/Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia merangkap jabatan sebagai anggota Pimpinan/Pengurus Organisasi Partai Politik.
- Mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia serta peraturan/keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Terlibat dalam tindakan pidana dan/atau perdata, baik secara langsung atau tidak langsung, yang membawa akibat merugikan Negara, Bangsa dan LVRI.
