KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 32
Penggunaan dan Perlakuan Terhadap Panji-panji
Penggunaan dan perlakuan terhadap Panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai berikut :
- Pengawalan dan pengawasan dan perlakuan terhadap Panji-panji Legiun Veteran di Pusat dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pimpinan Pusat. Jika sedang berada di Daerah kepada Dewan Pimpinan Daerah, di Cabang kepada Dewan Pimpinan Cabang, sedangkan di Ranting kepada Dewan Pimpinan Ranting.
- Pada waktu Panji-panji keluar secara resmi setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia wajib memberi hormat
menurut ketentuau yang berlaku.
- Panji-panji hanya dikeluarkan atas putusan Dewan Pimpinan Pusat untuk keperluan Upacara Resmi dan atau peristiwa khusus.
- Panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia memberi hormat kepada :
- Sang Merah Putih.
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Kepala Negara Republik Indonesia.
