KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 2
Waktu dan Pembentukan
(1) Legiun Veteran Republik Indonesia didirikan dan dibentuk oleh
Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Legiun Veteran Republik Indonesia disahkan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang "Legiun Veteran", yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia dengan memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
