KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — BENTUK DAN STATUS
(1) Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak, selanjutnya disebut
TNPDSI, dibentuk sebagai organisasi non struktural.
(2) Menetapkan …
PRESIDEN
(2) Menetapkan Laksamana Tentara Nasional Purnawirawan Widodo Adi Sutjipto
sebagi Ketua TNPDSI.
(3) Ketua TNPDSI diberi status Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia (Spesial
Envoy).
