PEMANFAATAN KAPAL PERIKANAN YANG DINYATAKAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2000
TENTANG
PEMANFAATAN KAPAL PERIKANAN YANG DINYATAKAN
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemanfaatan secara optimal kapal perikanan yang melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik kapal perikanan berbendera asing maupun kapal perikanan berbendera Indonesia dan sebagai upaya untuk lebih memberdayakan nelayan kecil, dipandang perlu dilakukan penghibahan kapal hasil rampasan tersebut dari pemerintah kepada nelayan kecil dan nelayan transmigran;
- bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMANFAATAN KAPAL PERIKANAN
YANG DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
PERTAMA : Kapal perikanan beserta kelengkapannya yang dinyatakan dirampas untuk Negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan nelayan kecil dan nelayan transmigran dalam usaha penangkapan ikan.
KEDUA : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan bertindak atas nama Pemerintah menghibahkan kapal perikanan beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada kelompok-kelompok nelayan kecil dan nelayan transmigran.
KETIGA : Dalam pelaksanaan proses hibah kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan :
- berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung serta instansi-instansi lain yang terkait;
- mengambil langkah-langkah agar kapal perikanan tetap dalam kondisi yang baik pada saat dihibahkan. KEEMPAT : Tata cara penghibahan kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diatur lebih lanjut oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.
KELIMA : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan melaporkan pelaksanaan penghibahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEENAM : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Kapal Ikan Asing yang dinyatakan Dirampas untuk Negara dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan secara optimal kapal perikanan yang melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik kapal perikanan berbendera asing maupun kapal perikanan berbendera Indonesia dan sebagai upaya untuk lebih memberdayakan nelayan kecil, dipandang perlu dilakukan penghibahan kapal hasil rampasan tersebut dari pemerintah kepada nelayan kecil dan nelayan transmigran;
- bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299).
