KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA
Pasal 4
Tim Pengembangan Proyek Natuna terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tim Penasehat Proyek Natuna; b. Tim Pelaksana Proyek Natuna; c. Tim Kerja Proyek Natuna; d. Tim Pembangunan Pulau Natuna.
