KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA
Pasal 10
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengembangan Proyek Natuna dibebankan Kepada Anggaran Belanja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
