KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983 tentang PENARIKAN KEMBALI ENAM UNIT PABRIK DARI...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sejak tanggal 1 Januari 1983.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
