KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang PENGGUNAAN SEBAGIAN DARI PENDAPATAN TOL PADA...
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal dimulainya pungutan tol pada jalan- jalan yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
