PENETAPAN HARi PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
@
PRE SI OEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2014
TENTANG
PENETAPAN HARi PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
SEBAGAI HARi LIBUR NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111/Kpts/KPU/TAHUN 2012 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013, telah menetapkan Hari Rabu, Tanggal 9 April \ 2014 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan ... t www.bphn.go.id
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional dengan Keputusan Presiden; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARi
PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
,. PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
SEBAGAI HARi LIBUR NASIONAL.
PERTAMA Menetapkan hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan.
KEDUA ... L .
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111/Kpts/KPU/TAHUN 2012 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013, telah
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
