PEMBENTUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DI SETIAP IBUKOTA
Pasal 1
Membentuk Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi di wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berada di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia
Pasal 3
PRESIDEN
Wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi, maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk masing-masing propinsi dialihkan menjadi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 5
Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai melakukan penerimaan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia untuk pertama kaliditetapkan di Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah lain sesuai dengan ketentuan
Pasal 12 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, eprlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Setiap Ibukota Propinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomro 3889);
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4005);
