Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing Menko mengkoordinasikan:
- Menko Polkam 1) Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
- Menteri Negara Otonomi Daerah;
- Menteri Negara Urusan Hak-hak Asasi Manusia;
- Jaksa Agung;
- Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
- Kepala Lembaga Sandi Negara; 10)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
- Menko Ekuin 1) Menteri Keuangan;
Menteri Pertambangan dan Energi;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Tenaga Kerja;
Menteri Eksplorasi Laut;
Menteri Negara Pekerjaan Umum; 10)Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian; 11)Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 12)Menteri Negara Lingkungan Hidup; 13)Menteri Negara Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah; 14)Kepala Badan Urusan Logistik; 15)Kepala Badan Pusat Statistik; 16)Kepala Badan Standarisasi Nasional; 17)Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 18)Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 19)Kepala Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara; 20)Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 21)Kepala Badan Pertanahan Nasional; 22)Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 23)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
- Menko Kesra dan Taskin 1) Menteri Kesehatan;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Agama;
- Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
- Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan;
- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Menteri Negara Masalah-masalah Kemasyarakatan;
10)Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; 11)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
