KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas :
- Menko Polkam : mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang politik dan keamanan.
- Menko Ekuin : mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, keuangan, dan industri.
- Menko Kesra dan Taskin : mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan.
