KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 20
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Menko dan Deputi Bidang Teknis adalah jabatan eselon Ia. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib. (3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa. (4) Analis Kebijakan adalah jabatan eselon IIIa, atau
serendah-rendahnya setingkat eselon IVa.
