KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 18
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam perumusan kebijakan atau penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan kebijakan, dilakukan rapat koordinasi gabungan antar-Menko sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi gabungan antar-Menko, selain dihadiri oleh para Menteri juga oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam rapat yang bersangkutan.
