KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh Menko dalam pelaksanaan tugas Menko. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Menko.
