KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN THE UNITED NATIONS CONVENTIONS TO...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 134
