KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Meneg dibantu oleh : a. Sekretaris Menteri; b. Deputi Bidang Teknis, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerja. c. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai beban kerja. (2) Apabila kebutuhan sangat memerlukan, PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
