KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JURUSITA
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
