KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JURUSITA
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.
