Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1999 tentang PERSIAPAN PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 1
(1) Persiapan pendirian Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian Universitas Negeri sesuai ketntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Persiapan pendirian Universitas dimaksud dilakukan maksimal selama 5 (lima) tahun sejak tahun anggaran 2000/2001. (3) Pembinaan akademis Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Selama dalam masa persiapan pendirian, maka seluruh pengelolaan dan pembiayaan kegiatan Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa
menjadi tanggung jawab Yayasan Tirtayasa Banten.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHARUDDIN JUSUF HABIBIE
