KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN DI BIDANG KEPABEANAN)
regulation_id: "KEPPRES_130_1998" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN DI BIDANG KEPABEANAN)" year: "1998" number: "130" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-130-1998" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1998/130" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-130-tahun-1998" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN DI BIDANG KEPABEANAN)
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-130-1998
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 250/M Tahun 1983, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 (1) Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri dari: a. Ketua, merangkap: Menteri Dalam Negeri; Anggota b. Anggota :
- Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Negara Sekretaris Negara;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. c. Sekretaris, bukan PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Anggota : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah." Pasal II …
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
