PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
Pasal 1
Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagar gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp75.O00,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka memperingati dan mensyukuri 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik lndonesia, perlu memberikan penghargaan kepada pahlawan nasional karena telah berjuang dan berjasa atas pencapaian kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencantumkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerclekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa
SK No 018319 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
C bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oll tentang Mata Uang, penetapan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oll tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
- Keputusan Presiden Nomor 33lTKlTahun 20l2 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno;
- Keputusan Presiden Nomor S4lTKlTahun 20l2 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;
