CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
SALINAN
PRES I DEN
REPIJRI.-II"\ INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai dengan Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu dimaksud dalam huruf a dan huruf b, menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
NegaraMengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun (Lembaran 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\
Peraturan
m PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.
PERTAMA Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
KEDUA Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA Pegawai Negeri Sipit yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
padaKEEMPAT Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud cuti diktum KETIGA diberikan tambahan jurnlah tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
KELIMA
PR ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREIARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan I$449pg1, Deputi Bidang Hukum
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai dengan Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun (Lembaran 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\
Peraturan
m PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
