PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
SALINAN
*. JuT,i s,lDoEf; ,.,. r, o ",
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2017
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja -nitlina kenegaraan presiden ke Republik dan !_an/atau people,s Region of thi long Kong (Special Administmthrc Repblicof CldnQ pada tanggal 28 April 2017 sampai dengan L Mei 2OL7, mal<a untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugiskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari preiiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Repubtf Indonesia Tahun 20l4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
PERTAMA Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundaig- undangan selama Presiden melaksanakan aunjungan terja dan/1tau kenegaraan ke Republik Filipina aan nong Xong (Special Administratiue Region of tle people,s Repubt ofchinaj pada tanggal 28 April 2017 sampai dengan I Mei 2017 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil P-r9si$en sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. KETIGA Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil presiden segera mehp6rkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. KEEMPAT:
PRESIDF-N
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 AprIl2OLT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
rtd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja -nitlina kenegaraan presiden ke Republik dan !_an/atau people,s Region of thi long Kong (Special Administmthrc Repblicof CldnQ pada tanggal 28 April 2017 sampai dengan L Mei 2OL7, mal<a untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugiskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari preiiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Repubtf Indonesia Tahun 20l4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol);
