PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada
Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate.
Pasal ...
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat
menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili
konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
