HARI KONSUMEN NASIONAL
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG
HARI KONSUMEN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan
kemampuan untuk melindungi dirinya serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang ber-
tanggung jawab, telah ditetapkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
pada tanggal 20 April 1999;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan
dalam upaya terus mengembangkan kesadaran akan
arti penting peran konsumen dalam perekonomian
nasional yang sehat dan berkelanjutan perlu menetap-
kan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat …
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KONSUMEN
NASIONAL.
PERTAMA : Tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen
Nasional.
KEDUA : Hari Konsumen Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA : …
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan
kemampuan untuk melindungi dirinya serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang ber-
tanggung jawab, telah ditetapkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
pada tanggal 20 April 1999;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan
dalam upaya terus mengembangkan kesadaran akan
arti penting peran konsumen dalam perekonomian
nasional yang sehat dan berkelanjutan perlu menetap-
kan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional
dengan Keputusan Presiden;
…
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
