KEPPRES
PANITIA
Pasal 8
(1) Ketua Panitia Nasional BABGOC 2008 menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
