KEPPRES
PANITIA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional BABGOC 2008 dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dan Pihak lain yang dianggap perlu.
