PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden ke
Amerika Serikat, Vietnam, dan Jepang mulai tanggal 24 Mei 2005 sampai
dengan tanggal 3 Juni 2005, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden
melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan
tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden
Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan Kunjungan Kerja Presiden
ke Amerika Serikat, Vietnam, dan Jepang mulai tanggal 24 Mei 2005 sampai
dengan tanggal 3 Juni 2005 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah
air.
KEDUA . . .
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden ke
Amerika Serikat, Vietnam, dan Jepang mulai tanggal 24 Mei 2005 sampai
dengan tanggal 3 Juni 2005, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden
melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan
tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden
Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
