KEPPRES
TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL
Pasal 3
Tim Koordinasi bertugas:
- Menyusun dan merumuskan kebijakan yang tepat, guna mendorong
pertumbuhan ekonomi dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub
Regional;
- Melakukan ….
PRESIDEN
- Melakukan pembicaraan dan perundingan baik bilateral maupun
multilateral dengan pemerintah negara yang terlibat dalam skema
Kerjasama Ekonomi Sub Regional mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan upaya pengembangan dan pelaksanaan Kerjasama Ekonomi
Sub Regional;
- Mengkaji kemungkinan pembentukan Kerjasama Ekonomi Sub
Regional yang baru dan atau mengkaji kemungkinan untuk
merestrukturisasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional yang sudah
ada;
- Melaporkan perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional
kepada Presiden; dan
- Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Presiden bagi
pengembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional.
