KEPPRES
TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL
Pasal 1
Dalam upaya mendorong Kerjasama Ekonomi Sub Regional antar
daerah-daerah dari negara-negara tetangga baik yang akan dikembangkan
maupun yang selama ini telah dikembangkan melalui Kerjasama
Pariwisata Indonesia-Singapore, Segitiga Pertumbuhan
Indonesia-Malaysia-Thailand, Wilayah Pertumbuhan Brunei
Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina, Segitiga Pertumbuhan
Indonesia-Malaysia-Singapore, dan Wilayah Pengembangan
Indonesia-Australia, perlu dibentuk Tim Koordinasi Kerjasama Sub
Regional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim
Koordinasi.
