KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah.
