KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 tentang BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN...
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1995 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
