KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
