KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di Wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap bulannya sebesar 100% dari gaji pokok.
